Samadikun Hartono, Buron BLBI selama 13 Akhirnya Tertangkap
![]() |
| Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono bersama Kepala BIN Sutiyoso tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 20.30 WIB, Kamis (21/4/2016). Samadikun buron selama 13 tahun akan dieksekusi ke Rutan Salemba. |
NASIONAL, BUKAKATA.COM - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan kronologi penangkapan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Shanghai, Cina.
"Pada 14 April 2016, Samadikun Hartono ditangkap aparat Cina di Shanghai," kata Sutiyoso dalam konferensi pers seusai kedatangan Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.
Penangkapan itu, kata dia, setelah BIN memberikan informasi keberadaan Samadikun Hartono yang tengah mengunjungi rumah anaknya. Kemudian pada 19 April 2016, Pemerintah China mengirim tiga orang utusannya dari intelijen negara tersebut (MMS) untuk bertemu dengan dirinya di London, Inggris.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Cina menjelaskan bahwa masa penahanan Samadikun Hartono oleh aparat setempat akan berakhir pada 21 April 2016 atau tujuh hari pascapenangkapannya.
"Kalau yang bersangkutan tidak segera dikeluarkan dari negara itu, maka akan rumit urusannya," kata Sutiyoso.
Oleh karena itu, kata Sutiyoso, ia pun langsung terbang ke Shanghai untuk mengurus administrasi dikeluarkan Samadikun dari China.
"Dalam hitungan beberapa jam sebelum berakhirnya masa penahanan, atau pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun bisa dibawa keluar dan diterbangkan ke Tanah Air," katanya.
Samadikun Hartono sendiri memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika.
"Untuk Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham," kata Sutiyoso.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Samadikun Hartono akan dibawa ke Kejagung untuk diwawancara dan diverifikasi.
"Selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba," katanya.
Inilah Sosok Samadikun Hartono
Dilansir dari laman kejagung.go.id, Sabtu (16/4/2016), Samadikun lahir di Bone, Sulawesi Selatan pada tanggal 4 Februari 1948. Alamatnya terakhirnya di Indonesia ada di Jalan Jambu No 88, RT 5/02, Jakarta Pusat. Ia berlatar belakang pendidikan SMA. Pada 17 Oktober 2006 lalu, Kejagung merilis Samadikun dalam daftar buronannya.Ciri-ciri mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, Tbk itu adalah berkulit putih, berbentuk muka bulat, berambut hitam lurus, bermata sipit, dan bertubuh tegap.
Samadikun terjerat kasus ketika PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional mengalami saldo debet karena terjadinya rush. Dalam kondisi itu, untuk menutup saldo debet PT Bank Modern telah menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp 2,5 triliun.
Selanjutnya dari jumlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 T itu, Samadikun dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern melakukan korupsi. Ia menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan awal yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80 miliar.
Samadikun menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Dia adalah terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp. 169 miliar.
Sumber: Antara dan Detik
Advertisement by Google
