Buronan Kasus Bank Century, Hartawan Aluwi Ditangkap di Singapura
![]() |
| Polisi Menangkap Hartawan Aluwi di Singapura |
NASIONAL, BUKAKATA.COM - Setelah menangkap Samadikun Hartono, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, aparat juga berhasil menangkap buron lain. Buronan itu bernama Hartawan Aluwi. Dia terpidana kasus korupsi dana nasabah Bank Century.
"Hari ini ada kabar gembira, satu (buronan) lagi (ditangkap) namanya Hartawan Aluwi," kata Jaksa Agung di kantornya sebelum menuju Halim Perdanakusuma menjemput buronan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono, Kamis (21/4) lansir Merdeka.com.
Namun, Prasetyo tidak menjelaskan detail penangkapan Hartawan. Beredar kabar kalau Hartawan dipulangkan ke Tanah Air juga malam ini.
Hartawan Aluwi sendiri mulai menghiasi media-media setelah dirinya terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Bersama Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Heshan Al Warraq Hartawan telah menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012. Hartawan Aluwi yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris Antaboga ini telah membuat pemerintah Indonesia mengalami kerugian sebesar 178 juta dolar AS.
Dari penelusuran yang dilakukan Mabes Polri, diketahui bahwa uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Deltasekuritas di mana Hartawan Aluwi yang paling banyak mengantongi dana nasabah tersebut. Dari total dana yang digelapkan Rp 1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp 276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp 248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp 853 miliar.
Hartawan Aluwi mulai terseret kasus korupsi Bank Century setelah dirinya membantu Robert Tantular. Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert melalui rekening PT Magnum Consolidators.
Uang setoran yang masuk ke rekening Antaboga kemudian dibagi-bagikan ke beberapa rekening lain. Transaksi seperti ini terjadi hampir beberapa kali mulai dari transaksi pertama dengan nilai setoran mencapai 2,6 miliar, traksaksi kedua senilai 2 miliar dan transaksi ketiga mencapai 3 miliar.
Tidak hanya menerima setoran, rekening Antaboga juga pernah berfungsi sebaliknya di mana rekening tersebut menyetor ke rekening Magnum sebesar 4 miliar yang kembali nantinya akan dibagikan ke rekening lain.
Dilansir Tribunnews, Jum'at, (22/04/2016), Hartawan Alui ditangkap di Singapura oleh Polri.
"Rencananya akan dirilis soal keberhasilan Polri melakukan penangkapan terhadap terpidana Hartawan Halui di Mabes Polri," ucap Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
"Rencananya akan dirilis soal keberhasilan Polri melakukan penangkapan terhadap terpidana Hartawan Halui di Mabes Polri," ucap Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Advertisement by Google
