-->

Panitera PN Jakarta Pusat yang Tertangkap OTT KPK itu Ternyata....


Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.
Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Foto: Imam Husein/Jawa Pos
NASIONAL, BUKAKATA.COM - KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution karena menerima segepok uang dari pengusaha Doddy Aryanto. Penangkapan ini membawa KPK menggeledah rumah pribadi Sekretaris MA Nurhadi dan menemukan ribuan dolar AS. Siapakah Edy?

Baca: Prihatin! Lagi-Lagi KPK Tangkap Pejabat Pengadilan

Berdasarkan informasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/4/2016), karier Edy ternyata tengah menanjak. Selain sebagai panitera, Edy juga masuk bursa Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.

Sekretaris MA Nurhadi sebagai ketua panitia seleksi meloloskan Edy menjadi 17 besar kandidat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada 22 Februari 2016. Nama Edy bersaing dengan nama Ketua PN Jaksel Haswandi, Ketua PN Jakut Lilik Mulyadi, Ketua PN Kepanjen Edward Simarmata hingga Ketua PN Jakpus, Gusrizal.

Edy lalu diseleksi tim tetapi hasilnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Akhirnya yang menjadi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis adalah Ketua PN Jaksel, Haswandi.

Sebulan berselang tepatnya 21 April 2016, KPK mencokok Edy karena menerima segepok uang. Penangkapan ini menuntut KPK untuk menggeledah rumah pribadi dan ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi. Edy dan Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri.
(asp/nrl)

Sumber: Detik.com
Advertisement by Google
BERIKAN KOMENTAR ()
 
loading...