-->

Tegas! Bebaskan 14 WNI dari Abu Sayyaf, Panglima TNI: Ini Langkah yang Akan Ditempuh Pemerintah

Pemerintah Akan Diplomasi Khusus Bebaskan WNI dari Teroris Abu Sayyaf


Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo
NASIONAL, BUKAKATA.COM - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan diplomasi khusus untuk menyelamatkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih disandera oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina. Namun dia tidak menyebutkan bentuk diplomasi apa yang akan dilakukan.

"Tunggu saja dalam waktu dekat. Diplomasi untuk mengambil sandera. Namun yang pasti tidak akan membayar tebusan karena kita dan pemerintah Filipina sudah sepakat," ujar Gatot kepada wartawan usai membuka kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) ke 36 di Stadion Depati Amir Kota Pangkalpinang, Rabu, 27 April 2016.

Gatot mengatakan meski tidak akan memenuhi tuntutan kelompok Abu Sayyaf, Presiden Jokowi dan pihak terkait sudah menyatakan bahwa keselamatan para sandera menjadi prioritas utama. "Upaya diplomasi dilakukan dengan mengumpulkan informasi intelijen dari TNI, Kepolisian dan Pemerintah Filipina. Kita sudah bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar dia.

Baca juga: Ini yang Membuat Milisi Philipina Bantu Bebaskan Sandera Indonesia dari Abu Sayyaf

Menurut Gatot, pasukan TNI akan tetap disiagakan di daerah perbatasan yang terdekat dan sudah siap menunggu perintah lebih lanjut. "Meski sudah siap, kita harus patuh pada aturan di Filipina. Memang undang-undang di Filipina tidak mengizinkan angkatan bersenjata asing masuk ke daerah mereka. Jadi kita tunggu seperti apa dalam waktu dekat ini," ujar dia.

Kelompok Abu Sayyaf diduga bertanggung jawab atas penyanderaan kapal tunda (tugboat) Henry dan kapal tongkang Cristi di perairan perbatasan Malaysia dan Filipina pada Jumat lalu. Dalam penyanderaan sepuluh WNI, akhir Maret lalu, kelompok tersebut menuntut tebusan hingga 50 juta peso atau Rp 14,3 miliar. Pemerintah Indonesia menolak terlibat dalam pemenuhan tebusan itu.

Sejak 2004, dalam berbagai kasus penyanderaan, baik yang diliput media maupun tidak, proses pembebasan paling cepat adalah tiga bulan. Sebagian besar berlangsung selama 6 bulan-2 tahun.

Sumber: Tempo.co
Advertisement by Google
BERIKAN KOMENTAR ()
 
loading...