-->

Coreng Wajah Lembaga Peradilan Indonesia, Dua Hakim Ini Akan Menerima Ini Karena Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

Dua Hakim Ditetapkan Tersangka Setelah Kena OTT KPK


Enam tersangka OTT Bengkulu tiba di KPK. ©2016 Merdeka
Enam tersangka OTT Bengkulu tiba di KPK. ©2016 Merdeka
NASIONAL, BUKAKATA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (23/5). Bukan main-main, kali ini yang ditangkap dalam OTT KPK adalah lima orang hakim.

Tentu hal ini membuat citra Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dipastikan turun. Melalui juru bicara MA, Suhadi mengatakan, hakim tersebut terancam diberhentikan sementara melalui Badan Pengawas MA.

"Jelas jika jadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang tetap" ujar Suhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5) kemarin.

Tidak hanya diberhentikan sementara, jika hakim tersebut terbukti melakukan pidana keputusan akhir adalah dipecat. Hal ini, imbuh Suhadi, sesuai dengan peraturan kepegawaian negeri.

Sebagai tempat bernaung para hakim tentu ada pembinaan terhadap kinerja para hakim. Namun dia menampik jika pembinaan yang dilakukan selama ini gagal.

Suhadi menuturkan pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Namun dia mengaku belum tahu formula atau pembinaan efektif seperti apa yang akan dilakukan MA.

"Nanti kita akan pikirkan bagaimana caranya," tukasnya.

Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) dan mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).

Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. "Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).

Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan ini, KPK dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut:

Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sumber: Merdeka.com
Advertisement by Google
BERIKAN KOMENTAR ()
 
loading...