![]() |
| Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edy Marsudi |
Prasetio juga mengakui pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang dimiliki Aguan.
"Sebetulnya silaturahmi kan enggak salah, saya tuh salah satu bekas karyawan beliau," ujar Prasetio usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).
Seperti diketahui pada Januari lalu, dikabarkan beberapa anggota Balegda mengadakan pertemuan di kediaman Aguan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pertemuan tersebut membahas soal raperda khususnya tentang kewajiban kontribusi tambahan pengembang yang harus disetorkan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan pengembang yang harus diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras pengembang harus menyetor kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Pembahasan tersebut hingga kini masih alot karena belum menemukan kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak pengembang.
Sampai akhirnya kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang.
Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement by Google
