-->

Kena Lagi, Ini Hakim Penerima Suap, Disogok 272 Juta Untuk Menangkan Kasus Perdata Perusahaan ini

KPK Menunjukkan Barang Bukti Penangkapan Santoso. Photo: Poskotanews
BukaKata.com, Nasional - Muhammad Santoso (SAN) ditangkap KPK saat membonceng ojek di Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 30 Juni 2016. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diduga menerima suap dari Ahmad Yani (AY) selaku staf bagian Legal & Consultant dari kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).

Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dalam pecahan dollar Singapura (SGD) di dalam amplop warna coklat. Uang sejumlah SGD 28 ribu atau setara Rp 272 juta itu terbagi lagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih.

"SAN ditemukan di atas ojek tersebut oleh tim KPK ditemukan amplop coklat, ditemukan Matraman, Jakarta Pusat. Dari SAN, amplop berisi dua amplop masing-masing berisi 25 ribu dollar Singapura, satu lagi 3 ribu dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

Uang tersebut disebut KPK terkait dengan putusan kasus perdata yang telah diketok pada Kamis, 30 Juni 2016. Kasus perdata yang dimaksud antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus.

"Jadi tujuannya adalah RAW merupakan penasihat hukum PT KTP untuk memenangkan perkara perdata KTP sebagai tergugat dengan PT MNS," ucap Basaria.

Atas perbuatannya, Santoso disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Raoul dan Ahmad disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber: Detik.com
Advertisement by Google
BERIKAN KOMENTAR ()
 
loading...