![]() |
| Pelaku Kolor Ijo |
Iqbal pun mengakui dalam persidangan telah melakukan hal tersebut. Selain itu, fakta hukum yang dihadirkan jaksa penuntut umum, sudah cukup menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada Iqbal.
Khaerul mengungkapkan, Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan hukuman mati dengan alasan Iqbal melanggar pasal berlapis dan pembunuhan berencana terhadap puluhan wanita. "Alasan sehingga Iqbal dihukum mati, pertama karena melanggar pasal berlapis pembunuhan berencana. Kedua, tentang penganiayaan luka berat anak-anak dan penganiayaan luka berat untuk dewasa" ungkap Khaerul, Rabu (24/8/2016).
Kejadian ini, kata dia, dari 2014 sampai 2015, Iqbal melakukan tindakan kejahatan extra ordinary. Selain itu, dari korban dan keluarga korban tidak ada kata maaf bagi Iqbal karena sudah melanggar unsur-unsur kemanusian. "Akibat perlakuannya, korban cacat sehingga tidak ada kata maaf dari korban dan keluarga korban. ini adalah sebagai ajang pembelajaran bagi masyarakat, bahwa kami hakim pengadilan tinggi tidak main-main dalam memberikan hukuman bagi siapa saja yang dinyatakan bersalah," tegas Khaerul.
Penangkapan kolor ijo di awali dari laporan masyarakat yang menjadi sasaran pelaku setelah membawa kabur handphone salah satu korbannya. Dari situlah pihak kepolisian melakukan pengejaran dengan cara melacak sinyal handphone curian tersebut.
Setelah tertangkap pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli sekitar 40 perempuan. Gelar kolor ijo menempel pada Iqbal karena selama beraksi ia hanya mengenakan celana dalam warna hijau. (Okezone.com)
Advertisement by Google
