BukaKata.com, Jakarta - Pihak Istana diminta segera memberi penjelasan soal isu paspor Amerika Serikat (AS) yang diduga dimiliki Menteri ESDM Arcandra Tahar. Penjelasan harus diberikan untuk memberikan kepastian status WN Arcandra.
"Jadi menurut saya dalam konteks ini saat ini adalah silakan pihak Istana untuk merespons isu. Tugas presiden yang mengklarifikasi bahwa ketika presiden mengangkat seseorang sebagai menteri tentu harus mengikuti administrasi pemerintahan, harus punya asas kehati-hatian, kecermatan," ujar pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/8/2016).
Bayu menegaskan kabar kepemilikan paspor AS ini berkaitan dengan dua Undang-Undang yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Kita harus tetap menganut praduga bahwa presiden ketika mengangkat menteri siapa pun, yang bersangkutan telah meme memenuhi persyaratan yang diatur di UU Kementerian Negara bahwa persyaratan menteri salah satunya adalah WNI," ujarnya.
Hal tersebut menurutnya diatur dalam Pasal 22 ayat 2 UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. Hingga saat ini diyakini presiden sudah memenuhi ketentuan UU tersebut. Namun perlu klarifikasi atas isu yang beredar.
"Tapi dengan catatan, informasi yang sudah beredar ke publik tentu harus menjadi kewajiban presiden untuk menjelaskan apakah saat mengangkat saudara Arcandra ini telah memenuhi ketentuaan UU Kementerian Negara," imbuhnya.
Sedangkan menyangkut UU Kewarganegaraan, Bayu menegaskan, setiap WNI otomatis kehilangan kewarganegaraannya dengan ketentuan salah satunya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
"Tentu sesuai pasal 23 ayat 1 huruf a jelas yang bersangkutan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Otomatis kehilangan kewarganegaraan, tidak perlu tindakan pencabutan," imbuhnya.
Namun ditegaskan Bayu, bila seseorang mengembalikan paspor negara lain seperti paspor AS, maka status kewarganegaraan Indonesia tidak dapat otomatis kembali.
"Orang seringkali mengatakan, kalau dia sudah lepas paspor AS nggak ada masalah, tidak seperti itu. Ketia dia menerima WN AS saat itu juga dia otomatis kehilangan WNI. Seseorang yang telah kehilangan WNI tidak bisa serta merta ketika dia melepaskan WN yang baru itu misal AS, dia lepaskan dia otomatis WNI lagi," sambungnya.
Orang tersebut menurut Bayu harus tunduk pada aturan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali. "Jadi orang-orang yang pernah kehilangan kewarganegaraan itu dimungkinkan meminta kewarganegaraan Indonesia kembali tapi ada syaratnya mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur seperti orang asing yang ingin jadi WNI," imbuh Bayu.
Mengenai isu kepemilikan paspor AS, Arcandra belum memberikan penjelasan. Saat ditemui di Istana, Sabtu (13/8) Arcandra hanya bicara soal raut wajah.
"Lihat muka saya nih, Padang begini," sebutnya.
Detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Istana di antaranya Seskab Pramono Anung dan Mensesneg Pratikno mengenai isu paspor AS Arcandra. Namun belum ada respons dari konfirmasi yang dilakukan. (Sumber: detik.com).
Advertisement by Google
