BukaKata.com, Semarang - Anggota polisi yang melakukan pemungutan liar saat bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Magelang dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/7/2016).
Herukoco mengaku pihaknya telah memeriksa anggotanya yang tepergok Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan pungli terhadap warga yang sedang mengurus pelat nomor kendaraan.
Pihaknya akan memberikan hukuman demosi atau pencopotan jabatan kepada oknum polisi tersebut.
"Pasti kami proses, demosi," kata Herukoco, Kamis.
Herukoco menegaskan, anggota tersebut tidak akan lagi berada di Satuan Lalu Lintas.
Ditanya apakan ada langkah khusus terkait temuan pungli itu, mantan Kapolresta Cirebon ini mengatakan di tubuh Polri telah ada mekanisme yang mengatur apabila ada anggota yang melakukan kesalahan.
"Sudah ada mekanismenya, ada propam dan itwasda (inspektorat pengawasan daerah). Untuk pembenahan sistemnya ke depan akan kami tingkatkan pengawasannya," kata dia.
Agar kejadian serupa tak terulang lagi, Herukoco mengatakan tim dari Paminal Propam Polda Jateng aktif melakukan pengawasan ke kantor-kantor pelayanan.
"Ada paminal yang akan mengawasi," ujar dia. (Sumber: Kompas.com).
Advertisement by Google
