![]() |
| Ibu Saeni, pemilik warteg yang terkena razia Satpol PP Serang. Photo by Kompas TV. |
BukaKata, Jakarta - Aksi penyitaan warung makan milik Saeni di Kota Serang, Banten, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena beroperasi di bulan Ramadan, menimbulkan sebuah perlawanan dari Netizen terhadap Walikota dan Satpol PP Tangerang yang dianggap telah bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat miskin.
Bentuk perlawanan Netizen berupa usaha mengumpulkan donasi bagi para pedagang yang mengalami nasib serupa.
Aksi yang diinisiasi oleh Komika Dwika Putra sejak dua hari belakangan ini berasal dari 2.427 donatur. Hingga saat ini, minggu (12/6), dana terhimpun mencapai Rp265 juta. Demikian seperti yang diberitakan oleh CNN Indonesia.
"Terimakasih sebesar-besarnya untuk para donatur. Proses donasi resmi kami tutup," ujar Dwika melalui akun twitternya @dwikaputra.
Adapun, dana yang terkumpul akan diberikan kepada pedagang warung makan yang terimbas razia dan penyitaan oleh Satpol PP. Penyaluran dana tersebut akan bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap dan KitaBisa.com.
Dwika menuturkan, penyaluran dana akan dilakukan secara transparan, diumumkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik dan donatur.
Rupanya perlawanan yang dilakukan Netizen dengan dukungan Mendagri dan Wapres tersebut mampu menyadarkan Pemkot Serang akan kesalahan mereka. Detik.com memberitakan bahwa pada hari Minggu (12/6/2016) Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengakui ada salah prosedur dalam razia warteg oleh Satpol PP. Jaman sudah menegur dan meminta Satpol PP mengganti dagangan yang diangkut.
Tindakan Satpol PP Kota Serang tersebut dilandasi oleh imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan untuk toleransi dan saling menghormati umat beragama dan semua warung makan dilarang beroperasi siang hari sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang.
Tak hanya di Kota Serang, razia warung makan pada siang hari juga terjadi di Kabupaten Lebak sesuai Instruksi Bupati Lebak Nomor 190/ADM.Kesra/V/2016 tentang Larangan Kegiatan dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M. (cnn/BNKRI-0612).
Advertisement by Google
